Wahyu menjelaskan Hendra sendiri merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.
“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan pelaku lainnya untuk melakukan pencucian uang. Ia mengatakan aksi pencucian uang itu bahkan terus berjalan meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.
“Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan perannya, ia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.
(tfq/wis)
[Laporan Redaksi]